TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH TIPE A KABUPATEN BANGKA
TUGAS
BPPKAD Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPPKAD Tipe A menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi BPPKAD sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD);
- pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD);
- pelaksanaan fungsi Pembina Pengelola Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD); - pelaksanaan kesekretariatan BPPKAD Tipe A;
- pembinaan UPT; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidangtugasnya
KEWENANGAN
Dalam penyelenggaraan fungsinya, BPPKAD Tipe A mempunyai kewenangan:
- menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
- melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
- memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
- melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- menetapan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD);
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
- melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- menyajikan informasi keuangan daerah;
- melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah;
- membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
- membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah kepada Pengelola Barang;
- memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
- memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD;
- memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD;
- melakukan pencatatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta BMD yang berada pada Pengelola Barang;
- mengamankan dan memelihara BMD sebagaimana dimaksud pada huruf p;
- membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD;
- Menyusun laporan BMD;
- penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah;
- pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
- pelaksanaan Penatausahaan BMD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.