Sungailiat - Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., meminta kepada para Kepala OPD di Pemkab Bangka untuk memberi pemahaman kepada jajarannya terkait praktik gratifikasi di leading sektornya.
Ia mengatakan dengan tegas, praktik gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi berupa delik suap yang akan berubah statusnya dalam 30 hari jika tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
"Kepada Kepala OPD untuk menginstruksikan ke jajarannya agar jangan ada praktik-praktik gratifikasi. Saya tidak mau ada kasus di Kabupaten Bangka ada delik penyuapan. Apabila dalam 30 hari tidak dilaporkan ke pihak berwenang, akan menjadi delik penyuapan," tegas Isnaini.
Dijabarkan Pj Isnaini, praktik-praktik ini dapat terindikasi dari beberapa faktor diantaranya yakni, bisa berupa uang, diskon, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma atau fasilitas lainnya baik di dalam negeri ataupun luar negeri, baik dalam sarana elektronik maupun non elektronik.
Ditambahkannya, gratifikasi ini apabila melibatkan pejabat tertentu dengan maksud timbal balik yang bersifat bertentangan dengan kewajiban dalam tugasnya.
Pemberian gratifikasi merupakan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya," imbuhnya.
Untuk ia, pejabat di lingkungan Pemkab Bangka dapan tugas kesehariannya dapat dengan jelih menilai tindakan tertentu apabila mengarah pada potensi delik suap-menyuap.
"Dengan harapan jikalau besok-besok dalam tugas sehari-hari, kita bisa memutuskan apakah ini masuk kedalam gratifikasi atau bukan," tukasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkab Bangka, pejabat Esselon III di lingkungan Pemkab Bangka dan para Bendahara.